Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2005

PEMBENTUKAN KELURAHAN KAMPUNG BUGIS, KELURAHAN KULANGO DAN KELURAHAN KUMALIGON DI WILAYAH KECAMATAN LIPUNOTO, KABUPATEN BUOL PROPINSI SULAWESI TENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembentukan kelurahan kampung bugis, kelurahan kulango dan kelurahan kumaligon di wilayah kecamatan lipunoto dalam suatu peraturan daerah kabupaten buol dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan kelurahan, batas kelurahan, luas wilayah dan jumlah penduduk; penyelenggaraan pemerintahan; pembiayaan dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN KAMPUNG BUGIS, KELURAHAN KULANGO DAN KELURAHAN KUMALIGON DI WILAYAH KECAMATAN LIPUNOTO, KABUPATEN BUOL PROPINSI SULAWESI TENGAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2005
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2005
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2005
Sumber
LD.2005/No.06
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 616 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan