PEDOMAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT-TERHADAP-PENYELENGGARAAN-PELAYANAN-PUBLIK-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-BADUNG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik dibutuhkan partisipasi masyarakat melalui survei;
b. bahwa dalam rangka memudahkan interprestasi dan obyektifitas hasil survei, perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan survei;
c. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-UndangNomor 25 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN DAN SASARAN; 3. RUANG LINGKUP; 4. TEKNIK; 5. PELAKSANAAN; 6. HASIL; 7. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
- -
- 6
|