BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI LANDAK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017/NO.24, LL KAB LANDAK: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Landak
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pejabat negara selain diberikan hak keuangan dalam bentuk gaji dan tunjangan, sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga diberikan biaya penunjang kegiatan operasional dalam rangka koordinasi penanggulangan kerawanan sosial, perlindungan masyarakat dan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan pembinaan kesatuan dan persaturan bangsa yang dibiayai melalui APBD sebagaimana diatur dalam PP No. 109 Tahun 2000 sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupatinya.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Biaya Penunjang Operasional, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
- 5 Halaman
|