Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 19 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Landak No.1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Program Rintisan Kebijakan Kinerja dan Akuntabilitas Guru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Pasal 1 angka (5), (7), (8), (9), (13), (14), (16), (20), (21). Diantara angka (7) dan (8) disisipkan angka baru yaitu (7a,b,c,d,e). Diantara angka (12) dan (13) disisipkan angka baru yaitu angka (25), (26), (27) dan angka (24) dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Landak No.1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Program Rintisan Kebijakan Kinerja dan Akuntabilitas Guru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.19, TBD No.19, LL KAB LANDAK: 14 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan