Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 18 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Landak No.2 Tahun 2017 tentang Penyempurnaan Penjabaran APBD Kabupaten Landak TA 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Landak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyempurnaan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2017 dalam 5 pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Landak No.2 Tahun 2017 tentang Penyempurnaan Penjabaran APBD Kabupaten Landak TA 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
23 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2017
Tanggal Berlaku
23 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.18, TBD No.18, LL KAB LANDAK: 10 HLM
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan