Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur No. 10 Tahun 2015

Petuntuk Teknis Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintahan kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Ketentuan Penutup, Pendahuluan Petunjuk Teknis Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan, Pelayanan Publik, Pelaksanaan Dan Teknis Survei, Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Petuntuk Teknis Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintahan kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
23 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan