Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 17 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Biaya Perjalanan Dinas, Uang Harian, Biaya Transport, Biaya Penginapan, Uang Representasi, Sewa Kendaraan Dalam Kota, Biaya Menjemput.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
06 April 2015
Tanggal Pengundangan
06 April 2015
Tanggal Berlaku
13 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.17
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan