Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 08 Tahun 2015

Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Antar-Desa Di Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tenentuan Umum, Kerja Sama Desa, Badan Kerja Sama, Pembentukan Bkad, Tata Cara Kerja Sama, Perubahan Dan Atau Pembatalan, Inventarisasi Dan Pelestarian Hasil Program, Musyawarah Pengambilan Keputusan, Keuangan, Jangka Waktu Kerja Sama, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyelesaian Perselisihan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Antar-Desa Di Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
23 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga
    Perbup Kab.Kutim No. 26 Tahun 2018
  2. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipili Tahun Anggaran 2019
    Perbup Kab. Kutai Timur No. 31 Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan