Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1964

Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1964
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Maret 1964
Tanggal Pengundangan
13 Maret 1964
Tanggal Berlaku
13 Maret 1964
Sumber
LN. 1964/ 14, TLN No 2628, LL BPHN : 9 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1451 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 2 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut
Mencabut :
  1. PP No. 12 Tahun 1962 tentang Perusahaan Muatan Kapal Laut 1962
  2. PP No. 29 Tahun 1958 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 104) Tentang Perizinan Pelayaran
  3. PP No. 47 Tahun 1957 tentang Perizinan Pelayaran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan