Tugas - Pokok - Fungsi - Dan - Uraian - Tugas - Jabatan - Struktural - Pada - Kantor - Ketahanan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2015/NO.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kantor Ketahanan Pangan Kota Bontang
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Rangka Optimalisasi Pelaksanaan Mengenai Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kantor Ketahanan Pangan Kota Bontang, Maka Perlu Disusun Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas
- Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2O14; PP No. 41 Tahun 2OO7; Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2015
- Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
- Dengan Berlakunya Peraturan Ini, Maka Peraturan Walikota Bontang Nomor 43 Tahun 2Ol2 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Kebersihan, Pertamanan Dan Pemadam Kebakaran Kota Bontang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Bontang Nomor 25 Tahun 2014 Dicabut Dan Dinvatakan Tidak Berlaku
- 19 hlm
|