Pemanfaatan - Surplus - Anggaran - Badan - Layanan - Umum - Daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Surplus Anggaran Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Daerah Taman Husada
ABSTRAK: |
- Bahwa Dengan Ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada Kota Bontang Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sejak Tanggal 3 Maret 2OO9 Dengan Status Penuh Dan Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal Fog Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6l Tahun 20O7 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Pemanfaatan Surplus Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada
- Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2OOO; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2OO4; UU No. 15 Tahun 2OO4; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2O14; PP No. 23 Tahun 2OO5; PP No. 58 Tahun 2OO5; PP No. 8 Tahun 2OO6; No. 71 Tahun 2O10; Permen keuangan No. 76/PMK'O5/2OO8
- Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pemanfaatan, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
- Hal-Hal Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Walikota Ini Sepanjang Mengenai Teknis Pelaksanaannya Diatur Lebih Lanjut Dangan Peraturan Direktur RSUD
- 6 hlm
|