Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 12 Tahun 2017

Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. PERANGKAT DESA 3. PENGANGKATAN PERANGKAT DESA 4. PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA 5. KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA 6. UNSUR STAF PERANGKAT DESA 7. PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA 8. KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Badung
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mangupura
Tanggal Penetapan
06 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2017
Tanggal Berlaku
06 Desember 2017
Sumber
LD.2017/No.12
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Badung
Bidang
Halaman ini telah diakses 4471 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan