Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1984

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Sandang II

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
17
Tahun
1984
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Sandang II
Ditetapkan Tanggal
09 Juli 1984
Diundangkan Tanggal
09 Juli 1984
Berlaku Tanggal
09 Juli 1984
Sumber
LN.1984/NO.25, LL DITJENPP : 3 HLM.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...