Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 15 Tahun 2007

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang fungsi bangunan gedung ,persyaratan bangunan gedung,penyelenggaraan bangunan gedung ,perizinan bangunan, masyarakat dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung serta sanksi terhadap pelanggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 15 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toli-Toli
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Toli-Toli
Tanggal Penetapan
10 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2007
Tanggal Berlaku
17 Desember 2007
Sumber
LD.2007/NO.15, TLD NO.15
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan