Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 18 Tahun 2007

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi Pemerintah Desa disusun sesuai dengan kebutuhan dan kebutuhan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretariat Desa, dan para Kepala Dusun. Diatur pula mengenai: 1) kedudukan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsi pemerintah Desa; 2) hubungan kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 18 Tahun 2007 tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toli-Toli
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Toli-Toli
Tanggal Penetapan
10 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2007
Tanggal Berlaku
17 Desember 2007
Sumber
LD.2007/NO.18, TLD NO.18
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan