Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1965

Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Aneka

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10
Tahun
1965
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Aneka
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 1965
Diundangkan Tanggal
06 Februari 1965
Berlaku Tanggal
01 Januari 1965
Sumber
LN. 1965/ No 16, LL Bphn : 8 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. PP No. 16 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Nusa