Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 8 Tahun 2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN DONGGALA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Donggala No. 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Donggala diubah sebagai berikut: 1). Ketentuan pasal 2 huruf g dihapus dan huruf h diubah; 2). Bagian kedua kedudukan, tugas dan fungsi paragraf 7 dihapus; 3). Bagian kedua kedudukan, tugas, dan fungsi paragraf 8 diubah; 4).ketentuan pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 5). Ketentuan pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 6). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 1 pasal 36 ayat (1) huruf c angka 1, huruf d angka 1, huruf e dan huruf f angka 1, angka 2 dan angka 3 diubah; 7). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 2 pasal 37 ayat (1) huruf e angka 3 diubah; 8). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 3 pasal 38 ayat (1) huruf c angka 1, angka 2 dan angka 3 diubah; 9). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 5 pasal 40 ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 2 diubah, dan angka 3 dihapus; 10). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 6 pasal 41 ayat (1) huruf c angka 1 diubah dan huruf d dihapus; 11). bagian kedua susunan organisasi paragraf 7 dihapus; 12). bagian kedua susunan organisasi paragraf 8 diubah; 13). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 8 pasal 42 ayat (1) diubah; 14). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 9 pasal 44 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e angka 3 diubah; 15). ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 10 pasal 45 ayat (1) huruf c dan huruf g angka 3 dihapus, huruf f angka 2 dan angka 3 dan huruf g angka 2 diubah; 16). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 13 pasal 48 ayat (1) huruf d amgka 1 diubah; 17). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 14 pasal 49 ayat (1) huruf d angka 1, angka 2m huruf g angka 2 diubah, huruf d angka 3 dan huruf g angka 3 dihapus; 18). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 15 pasal 50 ayat (1) huruf c, huruf e diubah, dan huruf f dihapus; 19). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 16 pasal 51 ayat (1) huruf angka 1, huruf d angka 1 dan angka 2, huruf e angka 1, dan huruf f angka 1 dan angka 2 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN DONGGALA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Donggala
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Banawa
Tanggal Penetapan
01 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2010
Tanggal Berlaku
01 Juni 2010
Sumber
LD.2010/No. 8
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Donggala
Bidang
Halaman ini telah diakses 643 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan