pedoman pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah kota cilegon
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BD.2017/NO.60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- a.bawha untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (3) huruf b UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan , perlu menetapkan cadangan pangan pemerintah daerah;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan peraturan wali kota tentang pedoman pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah ;
- 1.UU No.23 tahun 2000;2.UU No.23 tahun 2014;3.UU No.24 tahun 2007
;4.UU No.12 tahun 2011;5.UU No.18 tahun 2012;6.PP No.58 tahun 2005;7.PP No.17 tahun 2015;8.PP No. 83 tahun 2006;9.IP RI No.83 tahun 2006;10.IP RI No. 5 tahun 2015;11.PMP No.12 tahun 2017;12.Pergub Banten No. 17 tahun 2014;13.Perda Kota Cilegon No. 3 tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.pengelolaan cadangan pangan;4.pembiayaan;5.pelaporan;6.ketentuan peralihan;7.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
- 19 halaman
|