pelayanan kesehatan hewan kota cilegon
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, BD.2017/NO.61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Kesehatan Hewan Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- a.bahwa untuk menjamin perlindungan terhadap kesehatan hewan, mencegah masuk dan menyebarkan penyakit hewan menular dan zoonosis,perlindungan terhadap pelestarian hewan,menjaga ketersediaan produk hewan, serta melindungi dan menjamin masyarkat dalam konsumsi produk hewan yang aman sehat, utuh dan halah maka diperlukan peran pemerintah daerah ;
b.bahwa kota cilegon merupakan daerah lalu lintas hewan dan / atau produk hewan yang akan keluar atau masuk pulau jawa dan sumatra sehingga rawan terjadi penyebaran penyakit zoonosis;
- 1.UU No.15 tahun 1999;2.UU No.23 tahun 2014;3.UU No.41 tahun 2014;4.UU No.12 tahun 2011;5.PP No.47 tahun 2014;6.PP No. 3 tahun 2017;7.PP No.30 TAHUN 2011
;8.PMP No.02/ permentan / OT.140/9/2007a.;9.PMP No. 64 / permentan / OT.140/9/2007
- 1.ketentuan umum;2.pelayanan kesehatan hewan;3.peran masyarakat
;4.kewenangan;5.sanksi administratif;6.pembiayaan;7.pelaporan;8.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
- 18 halaman
|