pembagian tugas penyelenggaraan penanggulangan bencana pada perangkat daerah dan badan usaha milik daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BD.2017/NO.62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembagian Tugas Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK: |
- a.bahwa dalam rangka pengintegrasian dan optimalisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana di kota cilegon , perlu adanya pembagian tugas secara menyeluruh dan jelas pada perangkat daerah dan badan usaha milik daerah;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ,perlu menetapkan peraturan walikota tentang pembagian tugas penyelenggaraaan penanggulanagan bencana pada perangkat daerah dan badan usaha milik daerah di kota cilegon ;
- 1.UU No.15 tahun 1999;2.UU No.24 tahun 2007;3.UU No.26 tahun 2007;4.UU No.27 tahun 2007;5.UU No.14 tahun 2008;6.UU No.32 tahun 2009;7.UU No.1 tahun 2011;8.UU No.12 tahun 2011;9.UU No.23 tahun 2014;10.UU No.16 tahun 2017;11.PP No.58 tahun 2005;12.PP No.21 tahun 2008;13.PP No.22 tahun 2008
;14.PP No.18 tahun 2016;15.PP No.8 tahun 2008;16.PMDN No.13 tahun 2006
;17.PMDN No.33 tahun 2006;18.PMDN No.46 tahun 2008;19.Perda Kota Cilegon No.5 tahun 2014;20.Perda Kota Cilegon No.3 tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.ruang lingkup;4.pembagian tugas;5.monitoring dan evaluasi;6.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
- 43 halaman
|