perubahan kedua atas peraturan daerah kota cilegon nomor 6 tahun 2007 tentang pembangunan pelabuhan kota cilegon
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 tahun 2007 Tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- a. bahwa pemerintah daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan secara luas , nyata dan bertanggung jawab , serta untuk mempercepat terwujud kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan peanggalian potensi daerah ;
b. bahwa dalam rangka memanfaatkan potensi daerah yang dimiliki , dan upaya mengantisipasi globalisasi serta perdagangan bebas dipandang perlu pembangunan sarana dan prasana kepelabuhan untuk kepentingan umum yang represntatif
- 1.UU No.15 tahun 1999;2.UU No.25 tahun 2004;3.UU No.26 tahun 2007
;4.UU No.17 tahun 2008;5.UU No.33 tahun 2009;6.UU No.12 tahun 2011;7.UU No.23 tahun 2014;8.PP No.61 tahun 2009;9.PMPRI No. PM 15 tahun 2015;10.Perda Kota Cilegon No. 1 tahun 2001;11.Perda Kota Cilegon No. 3 tahun 2011
- terdapat dalam pasal 5
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
- 4 halaman
|