ORGANISASI-TATA KERJA DINAS DAERAH-BUOL
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah mengenai Dinas-dinas daerah Kabupaten Buol perlu diatur dalam Perda;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas daerah kabupaten buol.
- UU No. 8 Thaun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000;UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP Np. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas daerah kabupaten buol dengan menetapkan batasan dan istilah dalam peraturannya. Diatur tentang organisasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2008.
- Perda No. 5 Tahun 2007
- 17 Halaman, Lampiran : 14hlm
|