PERUBAHAN ATAS-ORGANISASI-TATA KERJA DINAS DAERAH-BUOL
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2008/No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (1) PP No. 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten buol;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten Buol.
- UU No. 1 Tahun 1974;UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perda Kabupaten Buol No. 01 Tahun 2008.
- Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten Buol diubah sebagai berikut: 1). Ketentuan pasal 2 ayat (2) ditambahkan 1 (Satu) huruf yakni huruf o. 2). Ketentuan pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) diubah. 3). diantara pasal 19 dan 20 disisipkan 1 (satu) pasal yakni 19a. 4). diantara pasal 24 dan pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 24a.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
- 6 Halaman, Lampiran : 2 hlm
|