Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN DESA WAKAT, DESA PERMATA PUTIH DAN DESA SURAYA DI WILAYAH KECAMATAN MOMUNU KABUPATEN BUOL PROVINSI SULAWESI TENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 09 Tahun 2004 tentang Pembentukan desa wakat, desa permata putih dan desa suraya di wilayah kecamatan Momunu Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah diubah sebagai berikut: 1). Ketentuan pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah. 2). Ketentuan pasal 5 diubah. 3). Ketentuan pasal 6 diubah 4). Ketentuan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah 5). ketentuan pasal 8 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN DESA WAKAT, DESA PERMATA PUTIH DAN DESA SURAYA DI WILAYAH KECAMATAN MOMUNU KABUPATEN BUOL PROVINSI SULAWESI TENGAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
11 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2011
Tanggal Berlaku
11 Januari 2011
Sumber
LD.2011/NO.07
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 681 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan