perubahan-peraturan bupati
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Keerom Nomor 4 Tahun 2012 tentang tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Keerom Tahun 2013
ABSTRAK: |
- Dengan mempertimbangkan penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran tahun 2013 dengan keadaan terkini dan agar dicapai pelaksanaan pembangunan yang optimal, perlu mengubah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Keerom Tahun 2013 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Keerom Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Keerom Tahun 2013. Atas pertimbangan tersebut maka dirasa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Keerom Nomor 4 Tahun 2012 tentang tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Keerom Tahun 2013.
- UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2012; Inpres No. 3 Tahun 2010; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perda Kabupaten Keerom No. 04 Tahun 2009; Perda Kabupaten Keerom No.05 Tahun 2009; Perda Kabupaten Keerom No.06 Tahun 2009; Perda Kabupaten Keerom No.13 Tahun 2009; Perda Kabupaten Keerom No.14 Tahun 2009; Perda No.10 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan-ketentuan umum, lampiran rincian perubahan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Keerom Tahun 2013.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
- Peraturan Bupati Keerom Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Keerom Tahun 2013
- 7 hlm
|