Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom No. 15 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Bupati Keerom Nomor 4 Tahun 2012 tentang tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Keerom Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan-ketentuan umum, lampiran rincian perubahan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Keerom Tahun 2013.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Keerom Nomor 4 Tahun 2012 tentang tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Keerom Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Keerom
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Waris
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2013
Sumber
BD.2013
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Keerom
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan