Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan desa Mulat dan Desa Bukal di wilayah kecamatan Bukal Kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan desa, batas desa, luas wilayah dan jumlah penduduk; pembiayaan dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat