Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi Nomor 1 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah. Hibah dapat diberikan kepada: Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah lain; Badan Usaha Milik Daerah; dan Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum indonesia. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Daerah, Badan dan Lembaga, serta Organisasi Masyarakat dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Bupati Mappi. Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mappi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kepi
Tanggal Penetapan
06 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2017
Tanggal Berlaku
06 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mappi
Bidang
Halaman ini telah diakses 654 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan