PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAPPI_Perubahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Mappi
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menunjang kelancaran, tertib administrasi dan memaksimalkan penatausahaan keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi, maka dipandang perlu merubah Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi dimaksud. Perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mappi.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan No. 53/PMK.02/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Mappi No. 4 Tahun 2012.
- Perjalanan Dinas didalam Kabupaten yang dilakukan untuk jangka waktu selama-lamanya 4 (empat) hari kecuali dalam
keadaan khusus yang dinyatakan secara tegas dalam SPT. Transportasi keluar daerah wilayah Provinsi Papua/Papua Barat (dari Merauke ke wilayah Provinsi Papua/papua Barat) dan transportasi keluar daerah Provinsi papua dibayarkan sesuai biaya riil
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
- 7 hlm; Penjelasan 3 hlm
|