Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2011

PEMBENTUKAN DESA NGUNE DAN DESA ILAMBE DI WILAYAH KECAMATAN LAKEA KABUPATEN BUOL PROVINSI SULASESI TENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang pembentukan Desa ngune dan desa ilampe di wilayah kecamatan lakea kabupaten buol. Diatur tentang pembentukan desa, batas desa, luas wilayah dan jumlah penduduk; pembiayaan; dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA NGUNE DAN DESA ILAMBE DI WILAYAH KECAMATAN LAKEA KABUPATEN BUOL PROVINSI SULASESI TENGAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
11 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2011
Tanggal Berlaku
11 Januari 2011
Sumber
LD.2011/No.03
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 781 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan