Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; saat pajak terutang; penetapan pajak dan sanksi administrasi; tata cara pembayaran dan penagihan; ketentuan bagi pejabat; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; gugatan; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat