Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 9 Tahun 2013

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BUOL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten Buol sebagaimana beberapa kali diubah dengan Perda No. 28 Tahun 2008, Perda No. 20 Tahun 2009, Perda No. 2 Tahun 2010 dubah sebagai berikut: 1). ketentuan huruf c dan huruf k ayat (3) pasal 6 diubah dan huruf g dihapus. 2).ketentuan huruf c, huruf d dan huruf e ayat (1) diubah, huruf a dan huruf b ayat (2) diubah, huruf a dan huruf b ayat (3) diubah, huruf a dan b ayat (4) diubah dan ditambahkan 1(satu) ayat yakni ayat (5) pasal 9. 3). Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pasal 13 dihapus. 4). Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pasal 14 dihapus. 5). ketentuan pasal 18 ayat (1), ayat (2) diubah, dan ayat (3) dihapus. 6). ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) pasal 19 diubah. 7). ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) pasal 21 diubah. 8). diantara bab III dan bab IV disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IIIA dan 1 (satu) pasal yakni pasal 25A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 9 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BUOL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
24 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2013
Tanggal Berlaku
26 Juni 2013
Sumber
LD.2013/No.20
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan