APBD - PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH, DAN BANTUAN SOSIAL KABUPATEN DOMPU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH, DAN BANTUAN SOSIAL KABUPATEN DOMPU
ABSTRAK: |
- a. Dalam rangka tertib administrasi pemberian hibah dan bantuan sosial kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang berasal dari APBD Kabupaten Dompu dipelrukan pedoman sebagai acuan sehingga terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan;
b. Perbup No. 07 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan keadaan saat ini sehingga perlu diganti;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hubah dan Bantuan Sosial Kabupaten Dompu.
- UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 2 Tahun 2012;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
PERBUP Dompu No. 20 Tahun 2014.
- Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 16
|