Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - PENETAPAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG PENETAPAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK: |
- a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan PP No 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam hal pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan yang besarnya disesuaikan dengan standar harga setempat dan berdasarkan kemampuan keuangan daerah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Penetapan Tunangan Perumahan Pimpinan dan Anggita DPRD.
- UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
PERBUP Dompu No. 1 Tahun 2005.
- Ketentuan Umum; Tunjangan Perumahan; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
- -
- -
- 6
|