Desa - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuaa Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2 015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa.
- UU No. 69 Ta h u n 19 58;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 6 Ta h un 2014;
UU No. 3 Tahun 2015;
PP No. 43 Tahun 2014;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
PERDA Kabupaten Dompu No. 4 Tahun 2010.
- Terdiri dari 11 Pasal tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
- -
- -
- 9
|