Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi No. 6 Tahun 2015

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Kabupaten Mappi TA 2015 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang besaran dana kampung, formula perhitungan rincian dana kampung yang diterima setiap kampung, penyaluran dana kampung, dan pertanggungjawaban dana kampung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mappi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kepi
Tanggal Penetapan
26 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2015
Tanggal Berlaku
26 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mappi
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan