tata-cara-pembagian-penetapan-dana-kampung
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2015/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Kampung Kabupaten Mappi
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalokasian dan pembagian besaran dana kampung, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
- UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 162 Tahun 2014; Perpres No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab. Mappi No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Mappi No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. 1 Tahun 2015.
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran dana kampung Kab. Mappi dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengalokasian dana desa setiap kampung dan penggunaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
- 7 hlm.
|