Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi No. 1 Tahun 2015

Standar Biaya Umum Kabupaten Mappi Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Mappi Tahun 2015 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang standar biaya umum sebagai besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan biaya kegiatan yang bersifat umum bagi Pemkab Mappi dengan lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Mappi Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mappi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kepi
Tanggal Penetapan
02 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2015
Tanggal Berlaku
05 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mappi
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan