Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) organ PDAM, yaitu direksi, kepala daerah selaku pemilik modal, dan dewan pengawas; 2) pengangkatan, kepangkatan, pengangkatan dalam jabatan, penilaian pelaksanaan pekerjaan, penghasilan dan cuti, penghargaan dan tanda jasa, kewajiban dan larangan, pelanggaraan dan pemberhentian pegawai; 3) dana pensiun; 4) asosiasi; 5) pelayanan air minum kepada para pelanggan; 6) pengelolaan air bersih ibukota kecamatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat