Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2009

PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM OGO MALANE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan nama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Ogo Malane Kabupaten Tolitoli, termauk: 1) tujuan dan lapangan usaha; 2) modal; 3) pengelolaan perusahaan; 4) ketentuan tarif; 5) dewan pengawas; 6) tahun buku; 7) anggaran perusahaan; 8) laporan berkala perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan; 9) laporan kegiatan perusahaan; 10) penetapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi; 11) kepegawaian; 12) pengawasan; dan 13) pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 7 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM OGO MALANE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toli-Toli
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Toli-Toli
Tanggal Penetapan
07 September 2009
Tanggal Pengundangan
14 September 2009
Tanggal Berlaku
14 September 2009
Sumber
LD.2009/NO.07, TLD NO.52
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan