Beberapa ketentuan pasal dalam Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2014 diubah sebagai berikut: Judul bab III diubah, ketentuan pasal 3 diubah, ketentuan pasal 4 diubah, ketentuan pasal 5 diubah, ketentuan ayat (2) dan ayat (3) pasal 7 diubah, lampiran 1 dihapus, diantara lampiran I dan lampiran II disisipkan 2 (dua) lampiran yakni lampiran I.A dan lampiran I.B .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat