Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1966

Pembubaran Perusahaan Bangunan Negara "Nabuka Karya"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1966 tentang Pembubaran Perusahaan Bangunan Negara "Nabuka Karya"
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1966
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Oktober 1966
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 1966
Tanggal Berlaku
01 September 1966
Sumber
LN. 1966/ No 29, LL Bphn : 2 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 16 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Bangunan Negara Nabuka Karya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan