PEDOMAN REKONSILIASI BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN REKONSILIASI BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG
ABSTRAK: |
- a.bahwa dalam rangka penyajian nilai Barang Milik Daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah secara tertib, tepat, akurat dan akuntabel, serta menyikapi perkembangan kondisi dan praktik tata kelola pemerintahan yang baik guna mengakomodir pengaturan mengenai penerapan sistem akuntansi Pemerintah berbasis akrual, perlu dilakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Barang Milik Daerah yang diatur melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No. 1 Tahun 2004 ;4.UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No.23 Tahun 2014;6.PP No.71 Tahun 2010 ;7.PP No.27 Tahun 2014 ;8.PMDN No.19 Tahun 2016;9.PMKRI No.69/PMK.06/2016 ;10.Perda No.6 Tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMD pada OPD
;3.rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMD antara pengguna barang dan pengelola barang;4.rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMD antara bidang BMD dengan bidang akuntasi pada badan pengelolaan keuangan daerah;5.penyajian dan pelaporan hasil rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMD;6.pembinaan dan pengawasan;7.sanksi;8.ketentuan lain lain;9.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
- 49 halaman
|