POLA HUBUNGAN KERJA STAF AHLI BUPATI DENGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN PANDEGLANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2017/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA HUBUNGAN KERJA STAF AHLI BUPATI DENGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN PANDEGLANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Staf Ahli Bupati dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pandeglang, perlu dilakukan penataan hubungan yang terkoordinasi, terintegrasi dan tersinkronisasi dengan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Hubungan Kerja Staf Ahli Bupati dengan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Pandeglang;
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.25 Tahun 2009 ;3.UU No.5 Tahun 2014;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.18 Tahun 2016 ;6.Perda Kab Pandeglang No. 37 Tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.hubungan kerja;3.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2018.
- 6 halaman
|