Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 16 Tahun 2016

Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kinerja kepada Pegawai Negeri SIpil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kinerja kepada Pegawai Negeri SIpil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
30 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2016
Tanggal Berlaku
01 Mei 2016
Sumber
BD 2016/NO 81
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1322 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan