Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 11 Tahun 2016

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Lain- lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup. 2. Terhadap perangkat daerah yang terkena perampingan,penghapusan maupun penggabungan tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sampai dengan berlakunya perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang bencana, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbitnya peraturan perundang-undangan dibidang sub urusan bencana. 4. Sekretariat Dewan Pengurus Koprs Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus Koprs Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat yang baru berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5. Penyesuaian status kelembagaan dan pengisian jabatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat di laksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah. 6. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai struktur organisasi, personil, sarana dan prasarana, pembiayaan, tugas pokok dan fungsi perangkat daerah tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sampai dengan dilakukannya penataan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2016
Sumber
http://jdih.sumbawabaratkab.go.id
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1584 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan