Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2017

RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administratif; Pengajuan Keberatan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
08 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2017
Tanggal Berlaku
08 Mei 2017
Sumber
http://jdih.sumbawabaratkab.go.id
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PEMUDA DAN OLAH RAGA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1133 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan