Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 2 Tahun 2017

SUBSIDI BIAYA PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Jangka Waktu, Prioritas Peserta Didik dan Jenjang Pendidikan; Jenis/Kategori, Peruntukkan dan Persyaratan; Pemanfaatan dan Besaran Bantuan Subsidi Pendidikan; Tata Cara Seleksi Penerimaan, Penyaluran, dan Pencabutan/Penghentian Subsidi Biaya Pendidikan; Penyelenggara Subsidi Biaya Pendidikan; Pengelola dan Prinsip Pengelolaan; Hak dan Kewajiban Para Pihak; Sumber Pendanaan, Prioritas Alokasi dan Prinsip Pendanaan Pendidikan; Bantuan Khusus; Sumbangan/Pungutan; Partisipasi Masyarakat; Pengawasan, Evaluasi dan Pengaduan; Penghargaan, Larangan dan Sanksi; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang SUBSIDI BIAYA PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
20 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2017
Tanggal Berlaku
20 Maret 2017
Sumber
http://jdih.sumbawabaratkab.go.id
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 656 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan