Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penindakan, pengendalian dan pelarangan terhadap: 1) pendirian dan pengusahaan, penyediaan tempat dan orang untuk melakukan kegiatan prostitusi; 2) pelaksanaan kegiatan prostitusi; 3) kegiatan mempengaruhi orang lain untuk melakukan kegiatan prostitusi; 4) kegiatan bermesraan dengan berpelukan atau berciuman yang mengarah kepada kegiatan prostitusi, baik ditempat umum, ditempat Hiburan, Hotel atau ditempat lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat