Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG LARANGAN MEMPRODUKSI, MENGEDARKAN, MENJUAL DAN MEMINUM MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN DOMPU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2006 tentang Larangan Memproduksi, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu 3 Mengedarkan, Menjual dan Meminum Minuman Beralkohol di Kabupaten Dompu (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten DompuNomor 3)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG LARANGAN MEMPRODUKSI, MENGEDARKAN, MENJUAL DAN MEMINUM MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN DOMPU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
27 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016
Tanggal Berlaku
27 Desember 2016
Sumber
BAGIAN HUKUM PEMKAB DOMPU
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
Halaman ini telah diakses 896 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan