Peraturan Daerah Tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BAGIAN HUKUM PEMKAB DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, TERDIRI DARI IX BAB DAN 18 PASAL
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
- TIDAK ADA
- Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Daerah ini
- 11
|